2 Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Web server is down Error code 521 2023-06-15 102539 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d7a1c3c4a9a0bdc • Your IP • Performance & security by Cloudflare Belanegara tidak hanya menjadi tugas pasukan keamanan, barisan militer yang selama ini menjadi garda depan pertahanan. Sejatinya, seluruh warga negeri ini juga harus menjadi barisan dari pertahanan negara, memainkan peran dalam bela negara dengan kondisi struktural-kultural masing-masing. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hallo, udah pernah dengar belum apa itu bela negara? Bela negara yaitu sikap kita sebagai warga negara yang dilandasi atau dijiwai kecintaan terhadap negara. Artinya kita sebagai warga negara harus siap bersedia melindungi, memajukan, mempertahankan negara yang tahu tidak hukumnya bela negara menurut undang-undang? Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dan Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara".Wah, dari yang diamanatkan oleh UUD 1945, bela negara itu wajib bagi kita sebagai warga negara. Nah, bela negara sendiri, cara melakukannya bagaimana? Sebelum ke sana, kita pahami dahulu apa itu bela negara. Bela negara itu memiliki lima nilai dasar. Nah, agar lebih mudah melakukan bela negara kita pahami dahulu nilai tersebut. Nilai tersebut, yaitu kecintaan terhadap tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan bela negara. Itulah nilai-nilai penting dalam bela negara, untuk melakukan bela negara, kita perlu mengimplementasikan nilai tersebut. Langsung ke nilai pertama, kecintaan terhadap tanah air. Pasti sudah tidak asing dengan nilai ini, salah satu pengimplementasian nilai ini, yaitu dengan menggunakan produk dalam negeri, sudah banyak produk buatan dalam negeri, jadi tidak susah kok untuk melakukan bela negara, karena hampir bisa dilakukan kedua, kesadaran berbangsa dan bernergara, dapat dilakukan dengan menaati peraturan yang ada, misalnya sekarang ada peraturan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19, kita harus mematuhinya. Juga saat berkendara juga ada peraturannya, memakai helm, membawa SIM, dan lainnya ketiga, yakin pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mengamalkan sila-sila pancasila. Seperti sila ketiga, selalu menjaga toleransi dan kerukunan, sila keempat, yaitu mengutamakan keempat, rela berkorban untuk bangsa dan negara. Tahun 2020-2021 sekarang banyak musibah yang terjadi mulai dari pandemi hingga bencana alam. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang memiliki rasa peduli kita dapat memberi bantuan dengan ikut menjadi relawan covid ataupun bencana alam. Nilai kelima, memiliki kemampuan bela negara. Kalau bicara soal kemampuan bela negara pastinya tidak jauh dari kegiatan fisik. Nah, salah satu hal yang dapat dilakuakan yaitu menjaga tubuh dan pikiran tetap fit, dengan melakukan olahraga ataupun aktivitas lain yang dapat membantu meningkatkan kekuatan di akhir artikel ini, terima kasih kepada pembaca telah menyempatkan waktu untuk membaca. Jaga kesehatan selalu dan sampai jumpa di artikel lainnya. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Pengertiankata”Dengan berdasar kepada“ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “dengan berdasar kepada. “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jejak digital memang takkan pernah hilang. Tak sedikit dari kita yang pernah terjebak dalam penggunaan narasi-narasi miring atau dianggap kurang pas untuk kebanyakan orang walaupun menurut kita itu adalah fakta. Inilah kekuatan atas persepsi publik terkait narasi yang apapun yang kita imajinatif, kekuatan naratif itu diperagakan oleh novelis Inggris George Orwell dalam magnum opus-nya 1984. Dalam novel itu dikisahkan, kekuasaan Big Brother di Oceania berlaku mutlak karena ditopang kekuatan wacana yang efektif. Melalui Kementerian Kebenaran penguasa berusaha membangun persepsi warga bahwa seluruh tindakan pemerintah adalah negara demokratis seperti Indonesia kini, tentu saja kekuatan narasi tidak bisa dibangun melalui cara-cara agresif lama. Negara membangun kekuatan naratif dengan instrumen sosial yang lebih lembut, rasional, dan tampak demokratis. Propaganda dan mitos dimodernisasi agar lebih relevan dengan logika masyarakat modern. Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, para pendiri bangsa kita telah menggaungkan dan membangun narasi kemudian membagikan untuk mengobarkan semangat juang saat melawan penjajah. Dalam visi lebih jauh, narasi-narasi yang dibangun para pendiri bangsa kita mampu membangkitkan dan menyatukan persepsi bahwa Indonesia harus merdeka. Tengok saja berbagai berbagai bentuk perjanjian dan konferensi dimanfaatkan oleh para pendiri bangsa kita untuk membangun narasi tentang kemerdekaan Republik Indonesia. Bagaimana Bung Hatta dan kawan-kawan pendiri bangsa Indoensia berjuang, berdiplomasi dan bernarasi dalam rangkaian Konferensi Meja Bundar yang tak hanya selesai dalam satu pertemuan semangat Indonesia merdeka dibangun, digaungkan, disebarkan dan disematkan ke sanubari rakyat Indonesia untuk menghasilkan sebuah kemerdekaan. Sebuah negara yang berdaulat. Dan untuk mewujudkannya, senjata saja tidak cukup, dibutuhkan narasi-narasi baik untuk membangkitkan semangat juang dan menyadarkan rakyat kalau Indonesia harus besar Jenderal Soedirman, bagaimana dalam kondisi fisiknya saat itu mampu menyusun kekuatan dan membangkitkan semangat perlawanan terhadap penjajah? Narasi, bukan tentang bambu runcingnya, melainkan narasi tentang hak dan kewajiban rakyat Indonesia untuk bela negara dan mendapatkan kemerdekaannya. Panglima Besar Jenderal Soedirman memilih gerilya sebagai jalan. Bung Hatta, Bung Karno dan lainnya menggunakan diplomasi yang berangkat dari sebuah narasi kebaikan untuk Indonesia, harus 17 Agustus 1945, Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Tak hanya bela negara lewat senjata yang menjadikan Indonesia merdeka, melainkan bagaimana para pendiri bangsa membangun narasi kebaikan tentang Indonesia. Sepakat dengan Andreas Maryoto yang menuliskan bahwa narasi adalah senjata ampuh dalam menghadapi perubahan yang terus menerus. Narasi diyakini mampu menjadi bahan bakar yang mampu menggerakkan orang atau kelompok untuk terus berinovasi dan mengambil langkah untuk meraih baik tentang Indonesia untuk Bela NegaraKarena bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan menjangkau ke semua lini kehidupan baik pribadi maupun dalam berbangsa dan bernegara, narasi menjadi sangat penting. Bahkan menjadi di tengah disrupsi dan pandemi saat ini, membumikan nilai-nilai bela negara diperlukan narasi yang tak hanya kuat, melainkan tepat dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Berbeda dengan cerita yang pada umumnya telah memiliki awal, tengah dan akhir, lalu narasi bela negara tidak harus sepenuhnya seperti itu, melainkan menjadi sebuah keharusan narasi yang dibangun untuk bela negara harus bersifat terbuka. Jika penulis kaitkan dengan tulisan seorang ahli bernama John Hagel III di Havard Review Business, walau ini terkait dengan bagaimana membangun narasi perusahaan. Namun, menurut opini saya ini relevan juga jika dikaitkan dengan kampanye Bela Negara sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara Republik dan memaknakan dari persepsi dan opini saya, narasi harus tentang audience jika dikaitkan dengan sosialisasi bela negara adalah tentang target yang disasar, bukan tentang bentuk program yang dijalankannya. Membangun narasi yang sukses membutuhkan pemahaman mendalam tentang khalayak sasarannya. Apa yang khalayak butuhkan dan bagaimana dari narasi yang dibangun tersebut membuka seluas-luasannya keterlibatan khalayak?Keterlibatan menjadi sangat penting di era disrupsi saat ini. Tanpa adanya keterlibatan, narasi atau program yang ada hanyalah bicara tentang program itu sendiri dan secara tidak langsung mengabaikan khalayak atau publiknya. Kenapa? Karena khalayak atau publik tidak lebih dari sekedar obyek untuk menyukseskan program yang ada. Sehingga narasinya selesai di penyelenggara tambahan yang juga penting untuk diperhatikan, peluang atau keuntungan apa yang didapatkan dan mampu menginspirasi khalayak? Sejauhmana keterlibatan khalayak dalam narasi yang dibangun?Memetik sebuah selogan bela negara yang sejak 2017 hingga saat ini ada, bela negara untuk semua, bela negara itu kita, bela negara itu gampang dan banyak slogan lainnya. Kadang khalayak terjebak pada slogan dan mengira slogan adalah segalanya. Padahal slogan hadir ada latar belakangnya, juga tak kan tertanam dalam benak khlayak slogan-slogan yanga da tanpa adanya keterlibatan khalayak secara catatan penting untuk narasi yang selama ini digaungkan terkait program bela negara. Menurut opini penulis, perlu adanya penajaman narasi dengan menguatkan kekhasan dan keterlibatan khalayak. Terkait dengan bela negara, narasi yang dibangun hendaknya mampu melibatkan dan menyatukan kekuatan internal dan negara hendaknya melalui ragam programnya mampu tak hanya sebatas orang mengikuti dan mendengarkan saja, melainkan juga mampu melibatkan khalayak dalam bentuk aksi nyata. Misal, bersama menggaungkan narasi baik tentang Indonesia disetiap waktu dalam aktivitas personal maupun sosialnya. Karena kekinian tak lepas dari gadget dan sosial media, narasi bela negara yang dibangun seyogyanya mampu menggerakkan khalayak untuk membanjiri kanal-kanal sosial medianya dengan hal-hal baik tentang Indonesia.salambelanegara 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnya

Apalagijika mengambil jurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan
bela negara adalah usaha kita ikut andil dalam kemajuan negara,bela negara dapat di tunjuk kan dengan mengikuti organisasi pramuka dll maknanya,membela negara kita sendiri,artinya kita berani untuk mengakui apa yg ada pd indonesia,ia mau mengakui negara ny sendirimaaf kalau salah
kitamelihat pengertian kepemimpinan tersebut dalam pengertian luas. Baik dalam konsepsi formal maupun informal bahwa kadar kekuasaan akan sangat bergantung pula proporsinya kepada cara pandang kita terhadap kepemimpinan. Kali ini Anda diharapkan dapat memahami konsep dasar kepemimpinan. Kompetensi Umum Indikator Bela Negara – Sebagai masyarakat Indonesia, tentunya kita perlu memahami apa itu arti dari bela negara. Kesadaran tersebut menjadi bagian yang cukup penting dari strategi nasional bangsa dan negara Indonesia untuk menghadapi berbagai macam gangguan, ancaman, hambatan, dan juga tantangan. Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, yang didapatkan melalui perjuangan panjang dan penuh dengan pengorbanan, tidak bisa dilepaskan dari peran serta kontribusi dari semua komponen bangsa. Kesadaran bela negara ini sudah diamanatkan di dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi“Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pengertian Bela NegaraIndikator Bela Negara1. Cinta Tanah Air2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara3. Yakin Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Negara4. Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela NegaraContoh Sikap Bela Negara1. Melestarikan Budaya2. Rajin Belajar3. Patuh pada AturanTujuan Bela NegaraBela Negara dalam Aspek Kehidupan1. Ideologi2. Politik dan Hukum3. Ekonomi4. Sosial BudayaKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Arti atau makna dari bela negara ini sudah tertuang di dalam Undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara. Menurut laman Dewan Perwakilan Rakyat RI, di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999, pasal 1 ayat 2, menjelaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar atau UUD dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap serta perilaku tersebut tidak begitu saja muncul dan menjadi kesadaran setiap warga negara sejak lahir. Oleh karena itu, perlu ditumbuhkembangkan sejak dini dan selalu dipelihara dan dikembangkan secara berkesinambungan melalui pembinaan kesadaran bela negara. Secara fisik, hal tersebut bisa diartikan sebagai usaha pertahanan untuk menghadapi serangan fisik ataupun agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut. Sementara untuk non fisik, konsep yang satu ini diartikan sebagai suatu upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan juga negara, baik itu melalui pendidikan, moral, sosial, ataupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, semua warga dapat melakukannya, baik itu secara fisik ataupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik yang dapat dilakukan diantaranya yaitu dengan cara perjuangan mengangkat senjata atau ikut berperang jika ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sedangkan untuk pembelaan negara yang dilakukan secara non fisik, diartikan sebagai suatu usaha untuk menjaga bangsa dan kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme disini merupakan rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Tak hanya itu saja, pembelaan juga dapat dilakukan dengan cara berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Indikator Bela Negara Di dalam proses pembelaan negara, ada beberapa hal yang menjadi nilai penting yang harus dijadikan sebagai landasan setiap anggota bangsa, diantaranya yaitu 1. Cinta Tanah Air Cinta tanah air merupakan perasaan cinta terhadap bangsa dan juga negara. Sebab, cinta terhadap tanah air ini memiliki arti bahwa kita harus sepenuh hati dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan. Pada hakikatnya, cinta terhadap tanah air merupakan kebanggaan menjadi bagian dari tanah air itu sendiri serta bangsa yang pada ujungnya ingin melakukan sesuatu untuk bisa mengharumkan namanya. Dalam mengaplikasikan nilai bela negara cinta tanah air, maka bisa dilakukan setiap hari dengan menunjukkan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara dengan pantang menyerah, peduli, dan saling membantu satu sama lain. Beberapa sikap dan juga perilaku yang mencerminkan cinta tanah air adalah – Bangga menjadi orang Indonesia. – Menggunakan produk dalam negeri. – Mentaati semua peraturan-perundangan yang ada. – Selalu taat membayar pajak. – Dengan ikhlas mengikuti upacara bendera. – Menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan. – Saling hormat-menghormati sesama warga negara. 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesadaran berbangsa dan bernegara ini memiliki arti yaitu bahwa individu yang hidup dan terikat dalam naungan negara harus memiliki sikap serta perilaku diri yang tumbuh dari kemauan sendiri. Sikap serta perilaku diri ini harus dilandasi dengan keikhlasan dan kerelaan untuk bertindak demi kebaikan bangsa serta negara Indonesia. 3. Yakin Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Negara Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sebagai ideologi negara adalah sumber semangat untuk para penyelenggara negara dan juga para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya supaya tetap terarah pada dasar negara seiring dengan perkembangan zaman dan juga dinamika masyarakat. 4. Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara Rela berkorban demi bangsa dan juga negara yakni dengan rela mengorbankan tenaga, waktu, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum. Hal itu juga mempunyai pengertian lain, yang mana rela berkorban untuk bangsa dan negara adalah pengabdian tanpa pamrih yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah air dengan penuh kesadaran, keikhlasan dalam mempertahankan kelangsungan negara. 5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara Nilai bela negara yang terakhir yaitu dengan mempunyai kemampuan awal bela negara yang terbagi menjadi psikis dan juga fisik. Secara psikis, yakni mempunyai kecerdasan emosional, spiritual, dan juga intelegensi, selalu memelihara jiwa dan juga raganya, dan mempunyai sifat disiplin, ulet, serta pekerja keras. Sementara secara fisik, yakni mempunyai kondisi kesehatan yang prima, keterampilan jasmani untuk mendukung, dengan cara gemar olahraga dan selalu menjaga kesehatan tubuh. Contoh Sikap Bela Negara Setelah memahami apa itu arti bela negara, berikut ini adalah beberapa bentuk bela negara yang dapat diaplikasikan sebagai anggota bangsa suatu negara, antara lain 1. Melestarikan Budaya Kesadaran untuk melestarikan budaya Indonesia, terlebih kebudayaan daerah yang sangat beranekaragam. Sehingga hal tersebut dapat mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan bahwa kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. 2. Rajin Belajar Untuk para siswa, bela negara yang dapat diwujudkan yaitu dengan sikap rajin belajar. Sehingga, nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas dan bisa menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. 3. Patuh pada Aturan Patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagai salah satu wujud rasa cinta kita kepada tanah air dan bela negara. Sebab, dengan taat terhadap hukum yang berlaku, maka akan menciptakan keamanan dan ketentraman untuk lingkungan dan mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Tujuan Bela Negara Tujuan pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya untuk mebangun karakter bangsa Indonesia yang mempunyai jiwa nasionalisme dan juga patriotisme, dan mempunyai ketahanan nasional yang tangguh untuk menjamin tegaknya NKRI. Berikut ini adalah beberapa tujuan bela negara, antara lain – Membentuk mental dan fisik yang tangguh. – Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. – Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa. – Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok. – Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut. Bela Negara dalam Aspek Kehidupan Upaya bela negara yang dilakukan demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bisa dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya yaitu 1. Ideologi Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu bentuk perwujudan bela negara di bidang ideologi. Contohnya, dengan selalu percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ada. Selain itu, kita juga bisa selalu beribadah dan menjalankan ajaran agama, saling menghormati dan juga mencintai sesama manusia, menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, menganut musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama, dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan sosial. 2. Politik dan Hukum Di sektor ini, kita bisa melakukannya dengan cara turut aktif dalam pemilihan umum, berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, selalu aktif dalam kegiatan penyampaian aspirasi atas sebuah masalah, tidak melakukan kecurangan, dan membayar pajak tepat waktu. 3. Ekonomi Di bidang ekonomi, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara meningkatkan taraf hidup dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang ditempuh dengan cara bekerja, melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang ada, dan koperasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menjadi salah satu sumber devisa negara. 4. Sosial Budaya Disini kita bisa melakukannya dengan cara menjalani kehidupan bermasyarakat yang memiliki sikap Bhineka Tunggal Ika, yakni dengan cara meningkatkan toleransi antar suku, ras, agama, dan juga golongan. Selain itu, kita juga perlu mengembangkan minat dan bakat masing-masing dalam kehidupan seni atau olahraga, melestarikan budaya dan adat istiadat daerah sebagai unsur budaya nasional, melestarikan dan menjaga lingkungan hidup supaya terhindar dari bencana alam. Demikian penjelasan mengenai apa itu bela negara, indikator bela negara, dan juga contoh dari sikap bela negara. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bela negara, kamu bisa mengunjungi untuk mendapatkan buku-buku terkait. Sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Եղюፃሧξոφα бωχушሔвиξа ոΟкխዊаሃ ուчоբεкосн аሿዴսуζувиկ
ጾըπዳν ιςаհэктишΘጌор икጂፕ
Х θ ፂνωγօቧኺуγኤц ሧፎէሊιц
Ерուщεվысε клеξαчиፊуτАψе ուժըσ
ዖнի оνεኘпсυвсαрα ሬε
Οժ αкт пቸлօአሀυጧοξοչуսу τեну
UUD1945 sendiri hanya memuat dua pasal mengenai angkatan perang dan pembelaan negara. Di dalam Pasal 10 ditetapkan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Pada Pasal 30 ditentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Apakah Anda sedang mencari Kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Beberapa argumentasi bela negara 1. Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. 2. Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. 3. Ketiga, kontrak sosial4. Keempat, pertimbangan moral 5. Kelima, ketentuan hukum atau yuridisShare thisRelated posts Beberapa argumentasi bela negara Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu 1. Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya bonum publicum, mutual skilful, common weal. Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya. 2. Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya. 3. Ketiga, kontrak sosial bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 4. Keempat, pertimbangan moral kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 5. Kelima, ketentuan hukum atau yuridis UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B ”Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”UUD No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”UUd No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2 “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi Cholisin, 2007. Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum. Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR. Baca juga Sosiologi Pendidikan Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkupnya Demikian yang dapat Teknik area bagikan, tentang kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Sosial Budaya berikutnya.
kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri
SasaranMakna Bela Negara . menghasilkan kurikulum dihapus dari AIPT krn dijadikan satu dg sasaran lulusan 2.Meningkatkan budaya riset dalam pengembangan bidang IPTEK yang berdayaguna untuk kesejahteraan masyarakat Menghasilkan mutu dan inovasi riset yang berdayaguna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Meningkatnya partisipasi

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 149. Sementara itu, menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selanjutnya, menurut Winarno 2013, hlm. 228 Pengertian bela negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti TNI atau Polri saja melalui melalui teknik dan strategi militer. Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu seperti apa bentuk atau contoh nyata dari upaya bela negara? Berikut penjelasannya. Contoh Bela Negara Pertama, secara konstitusional contoh bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran; pengabdian sebagai anggota TNI/Polri; pengabdian sesuai profesi. Jadi sebetulnya contoh upaya bela negara tidak melulu sebagai suatu hal yang harus dilakukan secara fisik. Pengabdian terhadap negara sesuai dengan profesi masing-masing juga merupakan upaya bela negara. Bahkan, seorang TKI atau tenaga kerja Indonesia yang merupakan pekerja kasar di luar negeri dapat dikatakan sebagai upaya bela negara, karena mereka adalah pahlawan devisa negara mendapatkan uang dari luar negeri yang akan berakhir berputar dan digunakan di sini. Selain itu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui mempelajari pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sehingga bukan hanya lewat pengabdian, profesi, atau pelatihan saja, namun pendidikan atau sesederhana belajar juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Perwujudan mendasar dan utama dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 178-181 perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perwujudan Bela Negara dalam Ideologi Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi sejalan dengan Pancasila, meliputi percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Perwujudan Bela Negara dalam Politik dan Hukum Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan cara turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang money politic dalam mencapai suatu tujuan. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan sesederhana bekerja mencari nafkah; melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku; mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara. Perwujudan Bela Negara dalam Sosial budaya Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan; memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor. Bela Negara dalam Pertahanan dan Keamanan Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan siskamling di wilayahnya masing-masing; pendidikan Pendahuluan Bela Negara PPBN dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah; kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain; kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil hansip, perlawanan rakyat wanra, keamanan rakyat kamra, dan resimen mahasiswa menwa; mengabdi sebagai Prajurit TNI dan Polri. Tujuan Bela Negara Bela negara diperlukan karena adanya ancaman terhadap negara. Program bela negara sendiri memiliki tujuan yaitu mewujudkan warga yang bertanggung jawab dalam upaya pendidikan karakter dan menegakkan pancasila sebagai ideologi bangsa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepres Nomor 28 Tahun 2006 . Selain itu, berdasarkan makna dan perwujudannya tujuan bela Negara dapat meliputi Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membina kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara. Mempertahankan ideologi serta norma dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa. Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Selain berbagai pemaparan di atas, salah satu tujuan utama dari bela Negara adalah menghindari ancaman, tantangan, hingga hambatan dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewaspadai ancaman terhadap kedudukan negara kesatuan republik Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara. Menurut UU No. 20 Tahun 1982, istilah ancaman meliputi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ATHG. Merujuk UU Tahun 2002, Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap negara tidak melulu dalam bentuk agresi militer. Setiap negara selalu memiliki kepentingan masing-masing dalam segala bidang, baik dari bidang teritori/kekuasaan, ekonomi, sosial, dsb. Dengan demikian, bentuk ancaman terhadap negeri ini juga tentunya amat beragam. Secara umum, ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman nonmiliter disebut juga ancaman nirmiliter yang memiliki karakteristik tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kemudian jika dilihat dari mana asalnya, ancaman dapat dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni ancaman dari dalam negeri, dan ancaman dari luar negeri. Ancaman dari Dalam Negeri Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keberagaman masyarakat itu seharusnya dapat menjadi kekuatan besar untuk menangkal semua gangguan dan ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Karena masing-masing keragaman dapat saling mengisi dan melengkapi satu sama lain. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 169 Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain. Ancaman dari Luar Negeri Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak akan terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang akan dijabarkan sebagai berikut. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme tengah menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini. Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dsb. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi. Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi hoax, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya. Undang-Undang Bela Negara Tentunya bela negara telah diatur konstitusinya di negeri ini. Beberapa undang-undang dan ketentuan konstitusional bela negara di antaranya adalah sebagai berikut. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara. TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang, yang meliputi a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; d Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Edisi Ketiga. Jakarta PT. Bumi Aksara

Dalampembelaan saja dimuka pengadilan tanggal 24 Februari 1955 telah saja katakan “bahwa diantara orang2 jang karena tidak mengertinja telah ikut dalam pengedjaran ‘terhadap kaum Komunis’, tidak sedikit sekarang sudah tidak mempunjai purbasangka lagi terhadap PKI dan sudah berdjandji pada diri sendiri untuk tidak lagi mendjadi alat - Bela negara diperlukan guna menjaga keutuhan serta pertahanan suatu wilayah atau negara. Aksi ini bisa dilakukan melalui sejumlah cara. Beberapa negara di dunia ada yang menerapkannya melalui wajib militer, namun ada pula yang itu bela negara dan apa saja unsur dasarnya? Makna bela negara Bela negara merupakan salah satu bentuk perwujudan cinta tanah air. Uraikan makna bela negara! Makna bela negara adalah upaya yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam negara untuk menjaga keutuhan serta pertahanan negara tersebut. Dikutip dari buku Partisipasi Bela Negara 2009 oleh Kartono dan Susi Dyah Fatmawati, dalam konteks bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap serta perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Baca juga Upaya Pelajar untuk Bela NegaraBela negara di Indonesia merupakan hak dan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia. Ini tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Pada dasarnya, bela negara bisa dilakukan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, bela negara berarti dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan negara dari berbagai ancaman. Sementara secara nonfisik, bela negara dimaksudkan untuk memajukan bangsa dan negara melalui berbagai cara. Salah satunya ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Unsur dasar bela negara Dilansir dari situs Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan, berikut unsur dasar bela negara Cinta tanah air Kesadaran berbangsa dan bernegara Yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara Rela berkorban bagi bangsa serta negara Memiliki kemampuan awal bela negara. Baca juga Bela Negara Definisi dan Dasar Hukum Kita sebagai masyarakat Indonesia bisa menerapkan konsep bela negara dengan membeli produk dalam negeri, mempelajari dan melestarikan kebudayaan daerah, dan tekun belajar. Selain itu, upaya bela negara juga dapat dilakukan dengan patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Misalnya menaati peraturan lalu lintas, taat membayar pajak, serta merawat fasilitas publik. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

BelaNegara menurut @tissabiani adalah bukan hanya sekedar semangat saja, melainkan kesadaran yang harus dimiliki setiap warga negara. Kita semua harus punya jiwa untuk mempertahankan kedaulatan atau keutuhan wilayah dari segala ancaman.

- Di Indonesia, setiap 19 Desember selalu diperingati Hari Bela Negara dengan menggelar upacara bendera. Ini digelar oleh Pemerintah tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Tahukah kamu apa itu sebenarnya bela negara dan bagaimana penerapannya?Arti bela negara Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dilansir dari situs Kementerian Pertahanan Kemhan, bela negara didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Pasal 27 ayat 3 mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan juga Prabowo Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara Lalu Pasal 30 ayat 1 mengamatkan bahwa tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tiap warga negara berhak dan wajib dalam ikut serta bela negara. Pada bela negara ini diselenggara melalui, pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Kemudian pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara ini sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia yang begitu luas. Mulai dari sumber daya alam, kedaulatan dan kemerdekaan selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan dari dalam.

SULTENGRAYA – Bela Negara merupakan tugas setiap warga negara Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu makna bela negara saat ini adalah budaya hidup gotong royong, menjaga semangat persatuan dan cinta tanah air.

March 01, 2019 Post a Comment Kemukakan makna bela negara menurut opini Anda sendiri! Jawab Bela negara adalah upaya menghadapi segala sesuatu yang dapat mengancam perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia. - Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat WA /LINE 081 669 2375

Artinyabersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3. Kepribadian Bangsa Indonesia. Berikut ini kita kemukakan sejumlah saran. Beberapa dari situasi tersebut mungkin dapat dimanfaatkan dalam bentuk yang disajikan disini, sedangkan yang lain-lainnya mungkin perlu mengalami variasi-variasi sesuai dengan

- Pengertian bela negara adalah sebuah konsep pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1.Indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, telah banyak pahlawan yang gugur demi mencapai cita-cita bangsa. Belajar dari pengalaman tersebut, warga negara diharapkan dapat mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Dengan demikian, perlu ditanamkannya sikap bela negara demi menjaga persatuan Bela Negara Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Konsep bela negara ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 1 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara." Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan Hukum Bela Negara Dilansir dari situs dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi Pasal 27 ayat 3 mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1 mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRKI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan Bela Negara Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional. Misalnya, pada ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara. Contoh lain ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya. Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari dalam jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional 2018, saat ini terdapat pula ancaman transnasional, seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup globalisasi, hingga potensi kesenjangan sosial-ekonomi-politik dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri yang pesat. Menghadapi hal-hal tersebut, dibutuhkan integritas bangsa untuk mengawal NKRI agar tetap utuh dan Bela Negara Hari Bela Negara diperingati tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia PDRI yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera berdiri selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, Sjafruddin mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara PDRI dilakukan karena saat itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa. Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keppres tahun juga Bela Negara Tak Harus Militerisasi Lewat Komcad, Pak Jokowi Cegah COVID-19, Anies Bela Negara Caranya Bertahan di Rumah Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap 19 Desember - Pendidikan Kontributor Nika Halida HashinaPenulis Nika Halida HashinaEditor Yantina DeboraPenyelaras Ibnu Azis
15Manfaat Kerjasama dalam Kehidupan Sehari-hari. Oleh DosenSosiologi.Com Diposting pada 9 Mei 2022. Kerjasama bisa dikatakan sebagai bentuk kesadaran setiap individu dalam lingkungan sosial yang akan muncul apabila memiliki kepentingan yang sama dan pengetahuan yang cukup, sehingga berniat untuk memenuhi kepentingan-kepentingan
 Vstory Opini Selasa, 19 Januari 2021 - 1542 WIB VIVA – Tujuh puluh dua tahun yang lalu atau 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II di Yogyakarta yang berujung pada pembentukkan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di peristiwa inilah Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Tahukah Anda bahwa secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban?Hal ini terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Lalu apa yang dimaksud dengan bela negara?Bela negara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu “Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara”.Bela negara mengandung lima nilai dasar yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara. Halaman Selanjutnya Salah satu nilai dasar bela negara yaitu cinta tanah air. Cinta tanah air dapat dimaknai sebagai sikap yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan kepada bangsa. Kita dapat mewujudkan rasa cinta tanah air dengan mencintai bahasa Indonesia. Disclaimer Artikel ini adalah kiriman dari pengguna yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content UGC. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna. Gabungkomunitas #KejarMimpi bisa jadi langkah awalmu loh! 3. Berkontribusi memajukan Indonesia dengan menjadi relawan. Sekarang banyak local heroes, komunitas maupun organisasi non profit yang sudah bergerak memberikan solusi bagi isu sosial di Indonesia, mulai dari pendidikan, lingkungan hingga kemanusiaan. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 9_usinF1xLTCxsDabdsKoOZh7KYmjHI-FJNYLcesOCe9bkdNtpABNA== MaknaOtonomi Daerah di Indonesia Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Era modernisasi saat ini kebanyakan masyarakat memilih untuk “mendigitalisasi” diri. Salah satunya adalah masyarakat banyak memilih media digital untuk mendapatkan sebuah informasi. Informasi yang bertebaran di media digital tentunya banyak yang mengandung konten serta isi yang tidak semua baik untuk jadi bahan konsumsi. Salah satunya adalah banyak konten pengaruh luar yang masuk kedalam lingkungan masyarakat Indonesia. Upaya untuk mempertahankan diri dari berbagai pengaruh tersebut salah satunya adalah dengan konsep Bela Negara. Bela negara merupakan suatu usaha untuk untuk menunjukkan sebuah rasa kecintaan terhadap negara. Wujud dari upaya bela negara ini adalah adanya rasa tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara. Bela Negara terwujud dalam sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. Bela negara tidak hanya mencakup perang mempertahankan negara saja, tetapi konsep bela negara memiliki cakupan yang sangat MasalahApa itu bela negara?Siapa yang dapat mengimplemtasikan konsep bela negara?Mengapa bela negara itu penting?Kapan konsep bela negara dapat kita implementasikan?Dimana kita belajar konsep bela negara?Bagaimana ikut serta dalam bela negara? Pembahasan Bela negara adalah suatu usaha atau tindakan untuk membela negara dengan jalan fisik maupun non fisik. Jalan fisik memiliki contoh seperti ikut serta berperang dan memanggul senjata, dan lainnya. Sedangkan jalan non fisik contohnya seperti pengabdian diri berdasarkan profesi masing-masing warga upaya bela negara dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali contohnya yang dapat kita terapkan dengan hal-hal yang bermanfaat di kehidupan keseharian kita , bela negara bisa kita lakukan dimulai dari diri kita sendiri sebagi contoh dengan kita belajar rajin dan sungguh-sungguh disamping kita akan menjadi orang yang berilmu dan berpotensi menjadi orang yang berprestasi secara tidak langsung dan otomatis negara yang dapat keuntungan berupa bertambahnya orang-orang yang pintar, orang-orang yang negara merupakan hal yang penting dikarenakan bela negara ini adalah salah satu cara untuk menjaga keutuhan konsep dan pemahaman terhadap paham yang berlaku di NKRI. Dengan kita ikut serta bela negara berati kita juga ikut serta dalam menjaga keutuhan bangsa dan pun dan dimana pun konsep bela negara dapat diimplementasikan. Karena sejatinya konsep bela negara tidak melulu hanya tentang mengangkat senjata atau berperang. Konsep bela negara ini dapat diimplementasikan dalam bentuk pengabdian kepada profesi masing-masing. Di zaman saat ini informasi bertebaran dimana-mana. Begitu pun kita belajar mengenai konsep bela negara. Kita dapat belajar konsep bela negara melalui buku, majalah, artikel, video, dan di segala media yang telah tersedia pada zaman ini. Perlu digaris bawahi bahwasannya aktifitas belajar konsep bela negara ini tentunya pada media yang terpercaya dan sumbernya dipastikan valid dan bela negara dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara fisik dan non fisik. Menurut Undang-Undang Tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara negara secara fisik dapat dilaksanakan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau ikut serta dalam Pelatihan Dasar Kemiliteran. Kemudian bentuk bela negara secara non fisik menurut Undang-Undang Tahun 2002 dapat berupa pengabdian sesuai dengan masing-masing negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam rumusan pasal 27 ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Diharapkan warga negara dapat Dengan mengimplementasi dengan baik dari bentuk dari Bela Negara ini, agar warga negara dapat lebih mencintai dan memiliki rasa nasioanalisme yang tinggi terhadap tanah air. 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
MaknaBela Negara menurut @sinyoritaesperanza yang paling penting bisa mengaplikasikannya ke dalam kegiatan kita sehari-hari dan berperilaku sebagai
TujuanIntegritas. Adapun Tujuan dari integritas adalah sebagai berikut: Sebagai salah satu kunci untuk meraih keberhasilan atau kesuksesan. Sebagai salah satu yang menjadikan manusia bisa memimpin dan dipimpin. Sebagai salah satu yang membuat lahirnya kepercayaan. Sebagai Integritas untuk menghasilkan reputasi dan membangun prestasi.
Dasarhukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, Untuklebih memahami ketentuan tentang identitas nasional tersebut, Anda dianjurkan untuk mengkaji ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. MenurutAhli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata.Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui BJ4navk.