Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 149. Sementara itu, menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selanjutnya, menurut Winarno 2013, hlm. 228 Pengertian bela negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti TNI atau Polri saja melalui melalui teknik dan strategi militer. Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu seperti apa bentuk atau contoh nyata dari upaya bela negara? Berikut penjelasannya. Contoh Bela Negara Pertama, secara konstitusional contoh bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran; pengabdian sebagai anggota TNI/Polri; pengabdian sesuai profesi. Jadi sebetulnya contoh upaya bela negara tidak melulu sebagai suatu hal yang harus dilakukan secara fisik. Pengabdian terhadap negara sesuai dengan profesi masing-masing juga merupakan upaya bela negara. Bahkan, seorang TKI atau tenaga kerja Indonesia yang merupakan pekerja kasar di luar negeri dapat dikatakan sebagai upaya bela negara, karena mereka adalah pahlawan devisa negara mendapatkan uang dari luar negeri yang akan berakhir berputar dan digunakan di sini. Selain itu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui mempelajari pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sehingga bukan hanya lewat pengabdian, profesi, atau pelatihan saja, namun pendidikan atau sesederhana belajar juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Perwujudan mendasar dan utama dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 178-181 perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perwujudan Bela Negara dalam Ideologi Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi sejalan dengan Pancasila, meliputi percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Perwujudan Bela Negara dalam Politik dan Hukum Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan cara turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang money politic dalam mencapai suatu tujuan. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan sesederhana bekerja mencari nafkah; melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku; mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara. Perwujudan Bela Negara dalam Sosial budaya Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan; memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor. Bela Negara dalam Pertahanan dan Keamanan Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan siskamling di wilayahnya masing-masing; pendidikan Pendahuluan Bela Negara PPBN dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah; kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain; kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil hansip, perlawanan rakyat wanra, keamanan rakyat kamra, dan resimen mahasiswa menwa; mengabdi sebagai Prajurit TNI dan Polri. Tujuan Bela Negara Bela negara diperlukan karena adanya ancaman terhadap negara. Program bela negara sendiri memiliki tujuan yaitu mewujudkan warga yang bertanggung jawab dalam upaya pendidikan karakter dan menegakkan pancasila sebagai ideologi bangsa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepres Nomor 28 Tahun 2006 . Selain itu, berdasarkan makna dan perwujudannya tujuan bela Negara dapat meliputi Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membina kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara. Mempertahankan ideologi serta norma dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa. Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Selain berbagai pemaparan di atas, salah satu tujuan utama dari bela Negara adalah menghindari ancaman, tantangan, hingga hambatan dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewaspadai ancaman terhadap kedudukan negara kesatuan republik Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara. Menurut UU No. 20 Tahun 1982, istilah ancaman meliputi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ATHG. Merujuk UU Tahun 2002, Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap negara tidak melulu dalam bentuk agresi militer. Setiap negara selalu memiliki kepentingan masing-masing dalam segala bidang, baik dari bidang teritori/kekuasaan, ekonomi, sosial, dsb. Dengan demikian, bentuk ancaman terhadap negeri ini juga tentunya amat beragam. Secara umum, ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman nonmiliter disebut juga ancaman nirmiliter yang memiliki karakteristik tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kemudian jika dilihat dari mana asalnya, ancaman dapat dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni ancaman dari dalam negeri, dan ancaman dari luar negeri. Ancaman dari Dalam Negeri Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keberagaman masyarakat itu seharusnya dapat menjadi kekuatan besar untuk menangkal semua gangguan dan ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Karena masing-masing keragaman dapat saling mengisi dan melengkapi satu sama lain. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 169 Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain. Ancaman dari Luar Negeri Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak akan terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang akan dijabarkan sebagai berikut. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme tengah menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini. Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dsb. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi. Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi hoax, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya. Undang-Undang Bela Negara Tentunya bela negara telah diatur konstitusinya di negeri ini. Beberapa undang-undang dan ketentuan konstitusional bela negara di antaranya adalah sebagai berikut. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara. TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang, yang meliputi a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; d Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Edisi Ketiga. Jakarta PT. Bumi Aksara
Dalampembelaan saja dimuka pengadilan tanggal 24 Februari 1955 telah saja katakan “bahwa diantara orang2 jang karena tidak mengertinja telah ikut dalam pengedjaran ‘terhadap kaum Komunis’, tidak sedikit sekarang sudah tidak mempunjai purbasangka lagi terhadap PKI dan sudah berdjandji pada diri sendiri untuk tidak lagi mendjadi alat - Bela negara diperlukan guna menjaga keutuhan serta pertahanan suatu wilayah atau negara. Aksi ini bisa dilakukan melalui sejumlah cara. Beberapa negara di dunia ada yang menerapkannya melalui wajib militer, namun ada pula yang itu bela negara dan apa saja unsur dasarnya? Makna bela negara Bela negara merupakan salah satu bentuk perwujudan cinta tanah air. Uraikan makna bela negara! Makna bela negara adalah upaya yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam negara untuk menjaga keutuhan serta pertahanan negara tersebut. Dikutip dari buku Partisipasi Bela Negara 2009 oleh Kartono dan Susi Dyah Fatmawati, dalam konteks bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap serta perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Baca juga Upaya Pelajar untuk Bela NegaraBela negara di Indonesia merupakan hak dan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia. Ini tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Pada dasarnya, bela negara bisa dilakukan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, bela negara berarti dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan negara dari berbagai ancaman. Sementara secara nonfisik, bela negara dimaksudkan untuk memajukan bangsa dan negara melalui berbagai cara. Salah satunya ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Unsur dasar bela negara Dilansir dari situs Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan, berikut unsur dasar bela negara Cinta tanah air Kesadaran berbangsa dan bernegara Yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara Rela berkorban bagi bangsa serta negara Memiliki kemampuan awal bela negara. Baca juga Bela Negara Definisi dan Dasar Hukum Kita sebagai masyarakat Indonesia bisa menerapkan konsep bela negara dengan membeli produk dalam negeri, mempelajari dan melestarikan kebudayaan daerah, dan tekun belajar. Selain itu, upaya bela negara juga dapat dilakukan dengan patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Misalnya menaati peraturan lalu lintas, taat membayar pajak, serta merawat fasilitas publik. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.BelaNegara menurut @tissabiani adalah bukan hanya sekedar semangat saja, melainkan kesadaran yang harus dimiliki setiap warga negara. Kita semua harus punya jiwa untuk mempertahankan kedaulatan atau keutuhan wilayah dari segala ancaman.
- Di Indonesia, setiap 19 Desember selalu diperingati Hari Bela Negara dengan menggelar upacara bendera. Ini digelar oleh Pemerintah tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Tahukah kamu apa itu sebenarnya bela negara dan bagaimana penerapannya?Arti bela negara Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dilansir dari situs Kementerian Pertahanan Kemhan, bela negara didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Pasal 27 ayat 3 mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan juga Prabowo Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara Lalu Pasal 30 ayat 1 mengamatkan bahwa tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tiap warga negara berhak dan wajib dalam ikut serta bela negara. Pada bela negara ini diselenggara melalui, pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Kemudian pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara ini sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia yang begitu luas. Mulai dari sumber daya alam, kedaulatan dan kemerdekaan selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan dari dalam.SULTENGRAYA – Bela Negara merupakan tugas setiap warga negara Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu makna bela negara saat ini adalah budaya hidup gotong royong, menjaga semangat persatuan dan cinta tanah air.
March 01, 2019 Post a Comment Kemukakan makna bela negara menurut opini Anda sendiri! Jawab Bela negara adalah upaya menghadapi segala sesuatu yang dapat mengancam perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia. - Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat WA /LINE 081 669 2375Artinyabersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3. Kepribadian Bangsa Indonesia. Berikut ini kita kemukakan sejumlah saran. Beberapa dari situasi tersebut mungkin dapat dimanfaatkan dalam bentuk yang disajikan disini, sedangkan yang lain-lainnya mungkin perlu mengalami variasi-variasi sesuai dengan
- Pengertian bela negara adalah sebuah konsep pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1.Indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, telah banyak pahlawan yang gugur demi mencapai cita-cita bangsa. Belajar dari pengalaman tersebut, warga negara diharapkan dapat mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Dengan demikian, perlu ditanamkannya sikap bela negara demi menjaga persatuan Bela Negara Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Konsep bela negara ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 1 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara." Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan Hukum Bela Negara Dilansir dari situs dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi Pasal 27 ayat 3 mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1 mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRKI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan Bela Negara Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional. Misalnya, pada ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara. Contoh lain ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya. Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari dalam jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional 2018, saat ini terdapat pula ancaman transnasional, seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup globalisasi, hingga potensi kesenjangan sosial-ekonomi-politik dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri yang pesat. Menghadapi hal-hal tersebut, dibutuhkan integritas bangsa untuk mengawal NKRI agar tetap utuh dan Bela Negara Hari Bela Negara diperingati tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia PDRI yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera berdiri selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, Sjafruddin mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara PDRI dilakukan karena saat itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa. Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keppres tahun juga Bela Negara Tak Harus Militerisasi Lewat Komcad, Pak Jokowi Cegah COVID-19, Anies Bela Negara Caranya Bertahan di Rumah Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap 19 Desember - Pendidikan Kontributor Nika Halida HashinaPenulis Nika Halida HashinaEditor Yantina DeboraPenyelaras Ibnu Azis